INSIBERNEWS - Mesir bersiap menggelar pertemuan tingkat tinggi dengan sejumlah negara Arab pada 27 Februari 2025. KTT darurat ini bertujuan membahas perkembangan terbaru yang semakin mengkhawatirkan di Palestina.
Kementerian Luar Negeri Mesir mengonfirmasi rencana pertemuan ini pada Minggu (9/2/2025), menegaskan bahwa negara-negara Arab perlu merespons situasi yang terus berkembang, terutama terkait wacana relokasi warga Palestina yang didorong oleh Amerika Serikat.
Baca Juga: Resmi Dipecat dari Polri Karena Kasus Pemerasan pada Tersangka, AKBP Bintoro Menangis
Langkah ini dilakukan Mesir sebagai bentuk konsolidasi dengan negara-negara Arab lainnya dalam menghadapi rencana kontroversial yang digagas oleh mantan Presiden AS, Donald Trump.
Trump dikabarkan ingin memindahkan warga Palestina dari Jalur Gaza ke wilayah Mesir dan Yordania, sembari menetapkan kendali AS atas daerah pesisir tersebut.
Baca Juga: Otorita IKN Bantah Pembangunan Terhenti Meski Menteri PU Ungkap Anggaran Diblokir
Gagasan ini mendapat penolakan keras dari banyak pihak, termasuk Mesir yang menegaskan tidak akan menerima pemindahan paksa warga Palestina dari tanah mereka.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Mesir, Badr Abdelatty, telah melakukan serangkaian komunikasi dengan pemimpin negara-negara Arab, termasuk Yordania, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Tujuannya adalah memperkuat solidaritas dalam menolak rencana tersebut serta mencari solusi yang lebih adil bagi rakyat Palestina.
Mesir ingin memastikan bahwa setiap keputusan terkait Palestina tetap menghormati hak-hak mereka dan tidak melanggar hukum internasional.
Baca Juga: Alex Pastoor Ungkap Awal Mula Gabung ke Timnas Indonesia: Saya Langsung Bilang Ya!
Dalam pernyataan terpisah, Trump mengungkapkan visinya untuk membangun kembali Jalur Gaza yang porak-poranda akibat konflik menjadi sebuah "Riviera Timur Tengah"—sebuah kawasan pesisir yang eksklusif dan mewah.
Namun, rencana ini dianggap tidak masuk akal oleh banyak pihak, terutama karena melibatkan pemindahan paksa warga Palestina, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan prinsip keadilan.