INSIBERNEWS - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa penggunaan gas elpiji 3 kg dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti pertalite, oleh orang kaya adalah haram.
Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, melalui pernyataan tertulis di laman resmi MUI Digital pada Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Umrah Travel Fair 2025: Kolaborasi BRI dan Garuda Indonesia Beri Kemudahan Perjalanan Ibadah
Menurut Kiai Miftah, subsidi yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu. Gas elpiji 3 kg, misalnya, hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, serta petani dengan penghasilan rendah.
Sementara itu, pertalite disubsidi agar masyarakat ekonomi menengah ke bawah dapat mengakses bahan bakar dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Lampung, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
"Orang kaya yang mengambil hak orang miskin dalam subsidi berarti melanggar prinsip keadilan," tegasnya.
Pemerintah sendiri telah mengatur distribusi BBM bersubsidi dengan ketat, membatasi penggunaannya hanya untuk kelompok tertentu, seperti angkutan umum dan nelayan kecil.
Baca Juga: Sempat Lama Hiatus! BLACKPINK Mendadak Umumkan Konser Tahun 2025
Namun, dalam praktiknya, masih ditemukan individu dari golongan mampu yang tetap memanfaatkan fasilitas subsidi ini.
"Semua itu sudah ada aturan distribusinya, termasuk sanksi bagi mereka yang menyalahgunakan. Dalam hukum Islam, tindakan seperti ini termasuk haram," tambahnya.
Baca Juga: Trump Tutup USAID, Apa Saja Program Indonesia yang Terancam?
Lebih lanjut, Kiai Miftah menegaskan bahwa subsidi adalah amanah pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakannya tanpa hak dapat dikategorikan sebagai bentuk penyelewengan atau pengkhianatan.
Ia pun mengutip firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 188 yang memperingatkan agar tidak mengambil harta orang lain dengan cara yang batil dan melanggar keadilan.