INSIBERNEWS - Supir pengendara mobil dinas Kemenhan yang menyebabkan kecelakaan maut di Palmerah kini bebas.
Sebelumnya sopir mobil dinas Kemenhan Mohammad Slamet Khoirudin (MSK), sempat menjadi tersangka penyebab kecelakaan maut.
Penetapan MSK menjadi tersangka kecalakaan maut dilakukan pada 27 Januari 2024.
Baca Juga: Keputusan Donald Trump untuk Deportasi WNA yang pro Palestina Menuai Kecaman
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (2/2/2025), pada Kamis (30/1/2025), MSK meminta maaf.
Kemudian kasus kecelakaan maut di Palmerah ini berakhir damai.
Kecelakaan maut yang terjadi menewaskan seorang pria dan terdapat tiga orang luka-luka.
Baca Juga: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Akan Rekrut Warga Sipil untuk Menjadi Tentara Siber
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Ficar Hadjar, tindakan kelalaian pada kecelakaan maut seharusnya bisa menyebabkan hukum pidana.
Jika kasus dilesesaikan dengan perdamaian, maka seharusnya hal tersebut hanya bisa meringankan saja, bukan menghilangkan hukuman.
“Perkara pidana kecelakaan lalu lintas itu bisa didamaikan, namun yang didamaikan itu adalah aspek perdatanya, tindakan kelalaiannya itu tetap harus diproses di peradilan,” ujar Abdul Ficar Hadjar.
Baca Juga: BI Koordinasikan dengan Google Terkait Kurs Dollar AS yang Tidak Sesuai dan Membuat Geger
Bahwa ada perdamaian, ada ganti rugi itu bisa menjadi faktor yang meringankan, tapi bukan menghilangkan hukuman,” lanjutnya.