INSIBERNEWS - BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Bersama Kementerian Hukum, mereka menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang fokus pada jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN di lingkungan kementerian tersebut.
Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, sebagai kelanjutan dari kerja sama yang telah berlangsung sejak 2022.
Baca Juga: Seorang Oknum Polisi Muda Dievaluasi Propam Usai Video Viral Dirinya Bermain Sirine Sambil Tertawa
Sejak masa pemerintahan Presiden Prabowo, berbagai kementerian dan lembaga telah mengalami restrukturisasi untuk meningkatkan efisiensi. Salah satu langkah besar diambil dengan memisahkan fungsi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga entitas terpisah, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: Soal Ide Kampus Seharusnya Bisa Kelola Tambang, CELIOS: Bunuh Diri Keuangan!
Transformasi ini turut berdampak pada pengelolaan tenaga kerja, terutama para pegawai non ASN, yang jumlahnya cukup signifikan di lingkungan kementerian.
Dalam keterangannya, Supratman menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kementerian dan lembaga.
Baca Juga: CELIOS Nilai Kampus Tidak Mampu untuk Kelola Tambang Demi Perbaiki Finansial, Ini Alasannya!
“Kami berharap kolaborasi ini tidak hanya soal perlindungan tenaga kerja, tetapi juga pertukaran informasi dan data yang lebih optimal. Kementerian Hukum akan memastikan pelayanan terbaik bagi seluruh pekerja kami,” ungkapnya.
Dengan MoU ini, diharapkan lebih banyak pegawai non ASN yang merasa aman dan terlindungi selama bekerja.
Baca Juga: Fakta atau Mitos: Lupa Baca Doa, Setan Ikut Makan Makanan Kita?
Langkah ini juga menegaskan pentingnya hadirnya negara dalam melindungi hak-hak pekerja di semua sektor, termasuk mereka yang berstatus non ASN.