INSIBERNEWS - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada Selasa (21/1). Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Logam Mulia, harga emas 1 gram naik sebesar Rp6.000 menjadi Rp1.591.000 dari sebelumnya Rp1.585.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas oleh Antam juga ikut terkerek naik menjadi Rp1.437.000 per gram.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kemayoran, 500 Rumah Ludes, Petugas Berjibaku Selama Lima Jam
Kenaikan harga emas ini tetap mengikuti aturan perpajakan yang berlaku. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam yang nominalnya di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback saat transaksi dilakukan.
Baca Juga: Top 8 Universitas Terbaik di Malang Jatim: Adakah Warga Jawa Timur yang Tahu?
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Bukti potong pajak ini selalu disertakan dalam setiap pembelian emas batangan, sehingga konsumen bisa dengan mudah mencatat pengeluaran pajaknya.
Baca Juga: Isu Relokasi Warga Gaza ke Indonesia Dibantah, Pemerintah Tegas Ambil Sikap!
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam per pecahan pada Selasa:
- 0,5 gram: Rp845.500
- 1 gram: Rp1.591.000
- 2 gram: Rp3.122.000
- 3 gram: Rp4.658.000
- 5 gram: Rp7.730.000
Baca Juga: Kemenperin Gandeng Jepang Untuk Tingkatkan SDM, Demi Wujudkan Indonesia Emas 2045
- 10 gram: Rp15.405.000
- 25 gram: Rp38.387.000
- 50 gram: Rp76.695.000
- 100 gram: Rp153.312.000
- 250 gram: Rp383.015.000
- 500 gram: Rp765.820.000
- 1.000 gram: Rp1.531.600.000
Baca Juga: Profil Universitas Hasyim Asy'ari, Masuk Daftar Universitas Terbaik di Jombang Versi UniRank
Kenaikan harga emas ini mencerminkan pergerakan pasar logam mulia yang terus dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar, permintaan global, serta kondisi ekonomi dunia.
Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas, memahami aturan perpajakan dan memantau harga terkini menjadi langkah penting untuk mengoptimalkan keuntungan.