INSIBERNEWS - Kisah miris datang dari Kecamatan Panggang, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta. Seorang pria berinisial M (44) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga mencuri kayu Sono Birth dari hutan negara di Paliyan.
Kasus ini terjadi pada 25 Desember 2024, ketika petugas patroli kehutanan menangkap M yang sedang membawa sepotong kayu hasil tebangannya.
Menurut Kapolsek Paliyan, AKP Ismanto, M ternyata telah mengambil total lima potongan kayu dari lokasi tersebut.
Selain kayu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan M, seperti gergaji tangan, sabit, dan meteran.
Motif Ekonomi di Balik Aksi Pencurian
Saat diinterogasi, M mengakui perbuatannya. Ia mengatakan kayu itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Motifnya ekonomi,” ujar Ismanto, menjelaskan bahwa M mengaku ini adalah pertama kalinya ia melakukan aksi pencurian.
Meski demikian, tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Polisi menjerat M dengan beberapa pasal dari Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya tidak main-main: hukuman penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun.
Dampak Hukum yang Menghantui
Kasus ini memicu berbagai reaksi di masyarakat. Banyak yang merasa prihatin atas kondisi ekonomi M yang mendorongnya melakukan tindakan nekat, tetapi di sisi lain, pencurian kayu dari hutan negara tetap dianggap serius karena berdampak pada kelestarian lingkungan.
Apapun alasannya, kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan melanggar hukum selalu membawa risiko besar. Semoga ada solusi yang tepat untuk kasus ini agar hukum tetap ditegakkan, namun sisi kemanusiaan juga tidak diabaikan.
Artikel ini mengangkat isu nyata yang mengundang diskusi tentang dilema antara hukum, kebutuhan hidup, dan kelestarian lingkungan. Apakah menurutmu kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih adil?