INSIBERNEWS - Di Jakarta, kabar baru tentang peraturan mengenai poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memunculkan banyak pertanyaan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 6 Januari, ASN pria kini bisa berpoligami, tetapi dengan syarat yang ketat.
Dalam aturan ini, ASN yang ingin beristri lebih dari satu wajib mendapatkan izin dari atasan. Tanpa izin tersebut, mereka akan dikenakan sanksi berat. Menurut Pasal 4 dalam pergub, jika seorang ASN pria melakukan poligami tanpa izin, maka hukuman disiplin berat bisa menanti.
Syarat untuk Mengajukan Izin Poligami ASN
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin melakukan poligami, di antaranya:
- Alasan yang jelas: Seperti istri yang tidak bisa menjalankan kewajibannya, memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak bisa melahirkan setelah sepuluh tahun pernikahan.
- Persetujuan istri: Harus ada persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri yang bersangkutan.
- Penghasilan cukup: Harus memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai semua istri dan anak-anak.
- Keadilan: ASN harus mampu berlaku adil terhadap semua istri dan anak-anaknya.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan: Keputusan ini tidak boleh mengganggu kinerja atau tugas kedinasan.
- Keputusan pengadilan: Harus memiliki putusan pengadilan yang sah.
Namun, ada juga beberapa kondisi yang membuat izin poligami tidak diberikan kepada ASN, antara lain:
- Bertentangan dengan ajaran agama atau peraturan yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan.
- Mengganggu tugas kedinasan ASN.
- Alasan yang tidak rasional atau bertentangan dengan akal sehat.
Poligami di Lingkungan ASN: Apa Tujuan Aturannya?
Pergub ini tidak hanya mengatur soal poligami, tetapi juga mencakup pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas administrasi dalam pelaporan perkawinan dan perceraian, serta menjaga ketertiban dalam proses izin perkawinan yang lebih dari satu.
Regulasi Poligami untuk PNS
Sebelumnya, dalam regulasi yang lebih luas, Poligami untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 yang kemudian diubah dengan PP 45 Tahun 1990. Dalam aturan ini, izin poligami diatur dengan ketat, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi dan kewenangan pejabat yang bisa menolak permohonan izin poligami.
Poligami bagi ASN kini jadi topik hangat, dengan adanya aturan baru yang mengatur cara dan syarat untuk mendapatkan izin. Apa pendapat kamu tentang perubahan ini?