INSIBERNEWS - Pemerintah masih terus memberikan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).
Namun tidak semua masyarakat bisa mendapatkan manfaat yang diberikan oleh pemerintah.
Karena ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi agar seseorang bisa menerima manfaat PKH.
Baca Juga: Bung Towel Kena Kritik Pedas Setelah Anggap Shin Tae Yong Lebih Pantas Jualan dari pada Jadi Pelatih
PKH merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini memberikan bantuan tunai bersyarat kepada keluarga miskin, dengan tujuan untuk mendorong mereka agar dapat mengakses layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perbaikan ekonomi.
Sistem ini bertujuan untuk memastikan bantuan tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga mendukung investasi jangka panjang dalam pendidikan dan kesehatan generasi mendatang.
Program ini tidak hanya memberikan dampak positif dalam meningkatkan taraf hidup penerima bantuan, tetapi juga berperan dalam mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @kemensosri (17/1/2025), berikut adalah kriteria keluarga penerima bansos PKH:
- Menurut Komponen Kesehatan
- Ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.
- Anak usia dini dengan rentang usia 0-6 tahun yang belum bersekolah. Maksimal 2 anak dalam satu keluarga.
- Menurut komponen pendidikan
- SD/MI Sederajat
- SMP/MTS Sederajat
- SMA/MA Sederajat
Anak dengan usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Maksimal 3 anak dalam 1 keluarga.
- Menurut kategori Kesejahteraan
Baca Juga: Menteri Keuangan Israel Kecam Kesepakatan Gencatan Senjata dengan Hamas, Ancam Mundur Jabatan