INSIBERNEWS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merancang aturan terkait pembatasan usia untuk mengakses media sosial.
Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembelajaran dan kajian lebih mendalam, namun pihaknya berkomitmen untuk segera mengeluarkan regulasi sementara untuk menjembatani proses tersebut.
Baca Juga: Cinta Kuya Tidak Setuju Kebakaran di Los Angeles AS Dikaitkan Dengan Palestina, Begini Alasannya
"Kami sedang mempelajari dengan seksama. Pada prinsipnya, kita ingin mengeluarkan aturan terlebih dahulu, sambil terus melakukan kajian mengenai pelindungan anak di dunia digital," ungkap Meutya, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Oknum TNI AL Terlibat Kasus Pembunuhan di Pantai Saoka, Sorong
Kementerian Komdigi juga berencana untuk berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menciptakan aturan yang lebih komprehensif, yang dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan media sosial.
"Kami akan mengeluarkan aturan sementara ini dan berdialog dengan DPR untuk menentukan bentuk aturan atau undang-undang yang lebih kuat demi perlindungan anak-anak Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Awalnya Cekcok dengan Tetangga, Begini Kronologi Aktor Sandy Permana yang Tewas Ditusuk
Meutya juga mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan anak di ranah digital.
Menurutnya, Presiden menyadari pentingnya melindungi generasi muda dari konten-konten negatif yang dapat merugikan perkembangan mereka.
Baca Juga: Geger! Mayat Ngapung Di Marunda, Ditemukan Kartu Identitas TNI dan BIN di Saku
"Presiden sangat mendukung langkah-langkah perlindungan anak ini di dunia digital yang semakin berkembang," tambah Meutya.
Pada kesempatan yang sama, Meutya baru saja melantik sejumlah pejabat baru di lingkungan Komdigi, salah satunya adalah Raline Shah sebagai Staf Khusus Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: MK Berpeluang Batalkan Parliamentary Threshold