INSIBERNEWS - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan kemungkinan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan aturan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar empat persen suara nasional.
Menurutnya, keputusan ini akan menjadi langkah penting untuk menciptakan demokrasi yang lebih inklusif bagi partai-partai politik kecil.
Baca Juga: Pengadilan Korsel Gelar Sidang Perdana Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol
“Setelah adanya putusan MK yang membatalkan presidential threshold, besar kemungkinan ambang batas parlemen juga akan dibatalkan. Selama ini, aturan tersebut sering dikeluhkan oleh partai-partai politik,” kata Yusril saat menghadiri acara di Denpasar, Bali, Senin malam (13/1).
Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis Bebas Pungutan, Masyarakat Diminta Waspada Pungli!
Ia menjelaskan bahwa keputusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen dapat memberikan dampak positif terhadap aturan parliamentary threshold.
Dengan dihapusnya ketentuan ini, partai-partai kecil akan memiliki peluang lebih besar untuk menempatkan wakil mereka di DPR RI.
“Ini adalah harapan baru bagi partai-partai, termasuk PBB, untuk lebih berkontribusi dalam sistem demokrasi yang sehat,” ujarnya.
Baca Juga: Sekolah Rakyat untuk Keluarga Miskin Ekstrem Segera Dibangun, Dimulai dari Jakarta
Yusril juga menekankan bahwa pemerintah akan segera merumuskan norma hukum baru sebagai tindak lanjut atas putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Aturan tersebut akan mengakomodasi pemilu legislatif dan pilpres tanpa ambang batas.
“Pemerintah harus menerima keputusan MK dengan jiwa besar dan menggunakan lima panduan atau constitutional engineering sebagai dasar untuk merumuskan aturan ke depan,” tambah Yusril.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar jumlah fraksi di DPR dibatasi menjadi 10 fraksi. Menurutnya, partai-partai dengan perolehan kursi kecil dapat bergabung untuk membentuk fraksi bersama.