INSIBERNEWS - Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi sorotan publik.
Agus, seorang pria difabel tanpa kedua lengan, kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Kamis (9/1/2025).
Keberatan atas Penahanan di Rutan
Tim kuasa hukum Agus, yang diwakili oleh Kurniadi, menyatakan keberatan atas keputusan menempatkan kliennya di rumah tahanan (rutan). Menurut Kurniadi, Agus, yang sangat bergantung pada ibunya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, minum, mandi, hingga buang air, akan menghadapi kesulitan besar jika ditahan di rutan.
Ia juga menekankan bahwa Agus telah bersikap kooperatif selama proses hukum, termasuk menghadiri panggilan dari pihak berwenang tepat waktu. Oleh karena itu, Kurniadi mempertanyakan mengapa opsi tahanan rumah atau kota tidak dipertimbangkan dalam kasus ini.
Baca Juga: Agus Salim Marah Besar! Uang Donasi Rp1,3 Miliar untuk Dirinya Mau Dialihkan ke Korban Bencana?
Fasilitas Khusus di Lapas
Sebagai respons terhadap kondisi Agus, Lapas Kelas IIA Lombok Barat telah mempersiapkan ruangan khusus untuk narapidana difabel. Kepala Lapas, M. Fadli, menjelaskan bahwa ruangan tersebut dilengkapi dengan fasilitas seperti kloset duduk dan shower untuk mendukung kebutuhan Agus.
“Kita akan pastikan fasilitas ini memadai agar Agus bisa menjalani penahanan dengan lebih nyaman, sesuai dengan kondisi disabilitasnya,” kata Fadli.
Kronologi Kasus
Agus ditetapkan sebagai tersangka atas laporan seorang mahasiswi berinisial MA. Dalam kasus ini, Agus diduga melakukan aksi kekerasan seksual menggunakan kedua kakinya, mengingat ia tidak memiliki lengan. Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Polda NTB menyatakan bahwa pelaku membuka pakaian korban serta memaksa korban dengan bantuan kakinya.
Baca Juga: Polisi Lakukan Reka Ulang Kasus Agus Buntung, Tersangka Kasus Pelecehan Seksual
Tanggapan Publik
Kasus ini memicu diskusi luas di masyarakat, tidak hanya soal kejahatan yang dituduhkan, tetapi juga tentang bagaimana sistem hukum memperlakukan tersangka dengan kebutuhan khusus. Beberapa pihak mendesak agar penahanan Agus mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan proses hukum.