news

Terkuak! Ibu Ronald Tannur Suap Hakim PN Surabaya Sebanyak 20 Ribu SGD

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:55 WIB
Terkuak! Ibu Ronald Tannur Suap Ketua PN Surabaya Sebanyak 20 Ribu SGD (Foto : Dokumen Kejagung)

INSIBERNEWS - Kasus suap yang melibatkan pengacara Lisa Rahmat dan ibu dari tersangka pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, semakin berkembang.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa pada awal Juni 2024, Lisa Rahmat telah menyerahkan uang suap dalam bentuk dollar Singapura kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur.

Baca Juga: Akibat Ada Pagar Laut Misterius Sepanjang 30 KM di Banten, Nelayan Kesulitan untuk Melaut

Penyerahan pertama terjadi di Dunkin Donuts, Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Lisa Rahmat memberikan sebuah amplop berisi uang senilai 140.000 dollar Singapura dengan pecahan 1.000 dollar Singapura kepada Erintuah Damanik.

Baca Juga: Muncul Pagar Laut Misterius di Banten Sepanjang 30 KM, Tapi Pemerintah Tidak Tahu Pemiliknya

Erintuah Damanik, yang merupakan seorang perantara, kemudian membagikan uang tersebut kepada dua hakim lainnya yang juga terlibat dalam persidangan pembunuhan yang dilakukan oleh Ronald Tannur, yakni Heru Hanindyo dan Mangapul.

Baca Juga: Terdapat Pagar Laut di Tangerang dari Bambu Sepanjang 30 KM, Untuk Apa?

Tak lama setelah itu, Lisa Rahmat kembali menyerahkan uang suap kepada Erintuah Damanik di tempat yang sama, Dunkin Donuts Bandara Ahmad Yani.

Kali ini, jumlah uang yang diberikan lebih kecil, yakni 48.000 dollar Singapura. Uang tersebut dipakai untuk menyusun putusan yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan yang dikenakan kepadanya.

Baca Juga: Arus Lalu Lintas Pusat Kota Batu Ditutup Karena Ada Olah TKP Laka Beruntun Bus Pariwisata

Peristiwa ini mengungkapkan bahwa praktik suap di ranah hukum yang melibatkan pejabat pengadilan bisa berlangsung dengan modus-modus yang sangat sistematis, termasuk menggunakan perantara yang mendistribusikan uang kepada para hakim.

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa mereka telah menyerahkan barang bukti dan kasus suap ini ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Daftar Korban Dalam Kecelakaan Beruntun Rem Blong Bus Pariwisata di Kota Batu

Halaman:

Tags

Terkini