INSIBERNEWS - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan seluruh proses penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung secara proporsional dan selesai tepat waktu, sesuai tenggat maksimal 45 hari kerja.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, optimistis seluruh perkara dapat diselesaikan berkat manajemen sidang yang telah dirancang secara matang.
“Insya-Allah, dengan persiapan dan pengelolaan sidang yang terencana, kami yakin semua perkara dapat diselesaikan sesuai jadwal,” ujar Faiz saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Ia menegaskan, sesuai Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pembacaan putusan akhir dijadwalkan berlangsung pada 7–11 Maret 2024.
Baca Juga: Unggahan Park Gyu Young Picu Kontroversi, Diduga Bocorkan Elemen Penting Squid Game 3
MK mencatat telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang meliputi 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Untuk menangani jumlah perkara yang cukup besar ini, MK membagi proses persidangan ke dalam tiga panel. Panel pertama dan ketiga masing-masing menangani 103 perkara, sedangkan panel kedua menangani 104 perkara.
Baca Juga: Anak Sering Dicancel Ojol, Dewi Yull: Saya Merasa Tersinggung Sekali!
Faiz menyampaikan bahwa Mahkamah memiliki pengalaman panjang dalam menangani perkara serupa, termasuk saat menyelesaikan 306 perkara sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
“Kami sudah terbiasa menghadapi beban kerja tinggi seperti ini. Dengan sistem kerja yang sudah teruji, kami mampu menyelesaikan seluruh perkara, bahkan sering kali sebelum batas waktu yang ditentukan,” ungkapnya.
Baca Juga: TNI Klaim Adanya Pengeroyokan pada Kasus Penembakan di Rest Area, Anak Bos Rental Mobil Bantah!
Setiap panel di MK dipimpin oleh hakim senior dengan keanggotaan yang telah ditentukan. Panel satu dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Panel dua dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.