INSIBERNEWS - Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa Kapolsek Cinangka, AKP Asep Iwan Kurniawan, akan dijatuhi sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena kelalaian dalam pengawasan anak buahnya.
Kejadian ini bermula saat laporan dari anak bos rental mobil, Agam, bersama empat rekannya, tidak ditanggapi dengan baik oleh anggota Polsek Cinangka.
Baca Juga: Kim Jong Un Larang Warganya Makan Hotdog, Simbol Penolakan Budaya Barat di Korea Utara
Menurut Suyudi, AKP Asep sebagai pimpinan tidak menjalankan tugas pengawasan dan pengendalian yang seharusnya dilakukan.
"Saya tegaskan, Kapolsek Cinangka tidak mengawasi anggotanya dengan benar, dan ini akan berimplikasi pada sanksi berat bagi dirinya, baik berupa demosi atau bahkan pemecatan," ujar Suyudi dalam konferensi pers yang digelar di Koarmada, Jakarta, Senin (6/1).
Baca Juga: Waketum PAN Minta Publik Jangan Berpolemik Soal Pemecatan Shin Tae Yong
Kejadian tersebut melibatkan Bripka Dery dan Bripka Dedi Iwanto, dua anggota Polsek Cinangka yang pertama kali menerima laporan terkait dugaan penggelapan kendaraan. Keduanya kini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Banten.
Baca Juga: Mayat Bocah di Tambun Selatan Ditemukan Terbungkus Sarung, Polisi Dalami Kasus
Dalam laporan yang disampaikan oleh Agam, terungkap adanya dugaan penggelapan kendaraan Honda Brio yang ditandai dengan matinya dua unit GPS di mobil tersebut.
Walaupun laporan tersebut sudah mengindikasikan adanya tindakan kriminal, kedua polisi tersebut dinilai tidak melakukan tindakan yang sesuai, yaitu pendampingan untuk mengamankan barang bukti. Hal ini yang menyebabkan munculnya dugaan pelanggaran etik terhadap keduanya.
Baca Juga: Indonesia Resmi Gabung BRICS: Babak Baru Ekonomi Global untuk Negeri Maritim
Irjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa ketidakresponsifan yang ditunjukkan oleh Bripka Dery dan Bripka Dedi adalah bentuk ketidakprofesionalan yang sangat merugikan masyarakat.
"Ketika sudah ada indikasi kuat seperti matinya GPS, seharusnya segera dilakukan pendampingan dan pengamanan," kata Suyudi.
Akibat kelalaian ini, keduanya berisiko dikenakan sanksi, termasuk demosi sebagai langkah disipliner.