INSIBERNEWS - Polisi akan memberlakukan sistem baru dalam penegakan aturan lalu lintas dengan menggunakan tilang sistem poin. Mulai Januari 2025, pelanggaran lalu lintas akan dihitung berdasarkan poin yang dapat memengaruhi Surat Izin Mengemudi (SIM) pemotor.
Aturan Dasar Tilang Poin
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, menjelaskan bahwa sistem ini didasarkan pada Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Dalam sistem ini, setiap pemilik SIM akan diberikan 12 poin awal yang dapat berkurang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
- Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin.
- Pelanggaran sedang: pengurangan 3 poin.
- Pelanggaran berat: pengurangan 5 poin.
- Kecelakaan fatal: SIM langsung dicabut jika poin mencapai 12.
"Ini Januari sudah berlaku terbit traffic record-nya. Dengan sistem merit point, pelanggaran akan langsung memengaruhi status SIM," ungkap Aan, Minggu (5/1/2025).
Kategori Pelanggaran dan Poin
Sistem ini membagi pelanggaran lalu lintas dalam beberapa kategori:
1 Poin (Pelanggaran Ringan)
- Tidak menggunakan helm.
- Tidak memakai sabuk pengaman.
- Mengangkut orang menggunakan mobil barang.
3 Poin (Pelanggaran Sedang)
- Menggunakan pelat nomor palsu.
- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.
- Kendaraan tidak dilengkapi STNK.
5 Poin (Pelanggaran Berat)
- Tidak membawa SIM.
- Melanggar aturan lalu lintas.
- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan.
- Melanggar batas kecepatan.
Poin pada Kasus Kecelakaan
Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga berlaku untuk kasus kecelakaan:
- 5 poin: Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.
- 10 poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.
- 12 poin: Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.
Sanksi Akhir
Jika total poin pelanggaran mencapai 12 poin, SIM pemilik akan dicabut. Untuk mendapatkan kembali hak mengemudi, pelanggar harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dari awal.