news

Modus Berpura-pura Jadi Gelandangan, Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian, Begini Kronologisnya

Selasa, 31 Desember 2024 | 16:52 WIB
Polres Purwakarta Ringkus Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian (Istimewa )

INSIBERNEWS, Purwakarta - Akhir tahun 2024, Pihak Polres Purwakarta melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Gg. Banteng IV RT. 04 RW. 01 Kelurahan Nagrikidul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, Selasa (31/12/2024).

Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta, telah menangkap Pelaku berinisial LL (P 42 Tahun) dan UH (L 32 Tahun).

Baca Juga: 5 Pilihan Menu Spesial Malam Tahun Baru untuk Keluarga, Ini Resepnya!

Pelaku melakukan kejahatannya tersebut dengan cara berpura-pura menjadi gelandangan/pengemis untuk meminta uang ke rumah Korban, dan pada saat Korban tidak ada dirumah, Pelaku LL masuk kedalam rumah melalui pintu belakang.

Kemudian pelaku mencongkel lemari pakaian yang ada di kamar, dan mengambil perhiasan emas berupa 2 buah gelang dan 1 buah cincin serta uang tunai sebesar Rp.165.000.000, (seratus enam puluh lima juta rupiah).

Baca Juga: Mengapa MotoGP Menetapkan Bobot Minimum 157kg pada Motor Balap?

Selanjutnya, setelah berhasil membawa barang berharga milik korban, pelaku LL keluar melalui pintu depan rumah Korban. Pelaku LL menemui tersangka UH yang telah menunggu didaerah Alun-alun Purwakarta untuk melarikan diri ke daerah Bandung.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 (Tujuh) tahun Penjara.

Tags

Terkini