news

Deportasi Massal WNA: Kantor Imigrasi Bogor Tindak Tegas Overstay dan Penyalahgunaan Visa! Siapa Saja Mereka?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:29 WIB
Imigrasi Bogor Deportasi 199 WNA, Overstay Jadi Penyebab Utama! (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mencatat tahun 2024 sebagai tahun penuh kesibukan dalam pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing (WNA). Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ruhiyat M. Tolib, mengungkapkan bahwa sebanyak 199 WNA telah dideportasi sepanjang tahun ini, dengan mayoritas pelanggaran berupa overstay.

“Sebagian besar dari mereka yang dideportasi tinggal di kawasan Puncak, Bogor. Dari total tersebut, 19 orang di antaranya merupakan warga negara Nigeria,” jelas Ruhiyat.

Selain deportasi, Kantor Imigrasi Bogor juga melaksanakan berbagai operasi keimigrasian, seperti operasi intelijen, operasi gabungan, hingga pencegahan masuknya WNA yang dianggap bermasalah.

 Baca Juga: Mahasiswi UPI Semester 7 Ditemukan Tewas di Gedung Gymnasium, Diduga Jatuh Dari Lantai 2

Lonjakan Penerbitan Paspor dan Izin Tinggal

Sepanjang 2024, layanan keimigrasian di Bogor mencatat peningkatan yang signifikan. Sebanyak 101.090 paspor telah diterbitkan, meningkat hingga 82,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, penerbitan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) justru menunjukkan tren penurunan:

  • ITK: 389, turun 71,4 persen.
  • ITAS: 1.432, turun 30,9 persen.
  • ITAP: 290, turun 0,34 persen.

Meski demikian, lima negara mencatatkan jumlah pengguna visa dan izin tinggal terbanyak di Bogor, yaitu:

  1. Yaman: 312 orang.
  2. China: 280 orang.
  3. Korea Selatan: 239 orang.
  4. India: 180 orang.
  5. Malaysia: 141 orang.

 Baca Juga: Wow! China Siap Bangun Bendungan PLTA Terbesar di Dunia, Berkapasitas Tiga Kali Lipat Bendungan Tiga Ngarai

Pengawasan yang Meningkat

Dalam aspek pengawasan dan penindakan, Imigrasi Bogor melaporkan adanya 343 tindakan administrasi keimigrasian, meningkat 37,75 persen dibandingkan tahun lalu. Selain itu, terdapat:

  • 48 WNA ditangkal masuk Indonesia (naik 108,7 persen).
  • 21 individu dicegah keluar dari Indonesia (naik 90,91 persen).

Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Bogor dalam menjaga kedaulatan wilayah serta memastikan WNA yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian.

Dengan lonjakan aktivitas ini, Kantor Imigrasi Bogor terus mengupayakan pengawasan lebih ketat dan layanan yang semakin baik untuk masyarakat.

Tags

Terkini