INSIBERNEWS - Hukum Supratman Andi Agtas angkat bicara untuk meluruskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat menuai polemik terkait rencananya memberikan maaf kepada koruptor yang bersedia mengembalikan seluruh hasil kejahatannya ke negara.
Ia menegaskan, langkah ini bukan berarti Prabowo bermaksud membebaskan pelaku tindak pidana korupsi dari hukuman.
Baca Juga: Sindikat Uang Palsu Terungkap di UIN Alauddin Makassar, 17 Tersangka Ditangkap
Menurut Andi, wacana pemberian grasi, amnesti, atau abolisi kepada koruptor adalah hak konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Langkah ini bukan untuk membiarkan pelaku korupsi bebas dari pertanggungjawaban hukum. Ini merupakan upaya mencari jalan keluar yang tetap mengacu pada konstitusi,” ujar Andi, sembari menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah ada sejak lama dan diterapkan di berbagai negara.
Ia menjelaskan, pemberian pengampunan seperti ini memiliki akar sejarah panjang, pertama kali muncul di Prancis, sebelum kemudian diadopsi oleh negara-negara lain sebagai mekanisme yang sah untuk memberikan grasi.
Namun, Andi menekankan bahwa setiap proses pengampunan memiliki tahapannya sendiri dan harus melalui prosedur hukum yang jelas.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tunggu Keputusan Pemerintah Terkait Dampak Kenaikan PPN pada BBM dan LPG
Pernyataan Prabowo, menurut Andi, adalah bagian dari pendekatan yang menitikberatkan pada pengembalian kerugian negara. Dengan mengembalikan hasil kejahatan, koruptor tetap bertanggung jawab atas tindakannya.
“Yang terpenting, masyarakat memahami bahwa ini bukan langkah untuk membiarkan pelaku korupsi bebas begitu saja. Ada proses dan pertimbangan hukum yang mendasari,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andi juga menyoroti bahwa pandangan beberapa pihak yang menganggap kebijakan ini bertentangan dengan hukum mungkin perlu ditinjau ulang.
Ia menyebut Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana sebagai salah satu dasar hukum yang relevan.