INSIBERNEWS - Sebanyak 978 Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 25 hingga 35 tahun memilih untuk menjadi warga negara Singapura, sebuah angka yang menunjukkan adanya peningkatan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2023, tercatat ada 892 WNI yang mengambil langkah serupa, sementara pada tahun 2002 jumlahnya hanya mencapai 510 orang.
Peningkatan angka ini, meski tak terlalu drastis, menandakan bahwa semakin banyak talenta muda Indonesia yang memilih untuk mencari peluang di luar negeri.
Menurut data dari Direktorat Jenderal Imigrasi, meskipun jumlah ini lebih sedikit dibandingkan tahun 2021 yang mencapai 1.090 orang, tren tersebut mengindikasikan adanya potensi penurunan dalam daya tarik Indonesia bagi kalangan muda yang berbakat.
Baca Juga: Mary Jane Dipulangkan Ke Negara Asal Sebut Indonesia Keluarga Kedua Baginya
Para ahli mengungkapkan bahwa faktor-faktor seperti kemajuan ekonomi dan kesempatan kerja yang lebih terbuka di Singapura, yang menawarkan kualitas hidup lebih baik serta stabilitas sosial politik, menjadi pemicu utama para WNI untuk pindah kewarganegaraan.
Sementara itu, berdasarkan laporan Deccan Herald, pada tahun 2023, Singapura memberikan sekitar 23.500 kewarganegaraan baru.
Syarat untuk menjadi warga negara Singapura relatif terbuka, yakni mereka yang telah tinggal di negara itu selama minimal dua tahun sebagai penduduk tetap dan berusia 21 tahun ke atas.
Kondisi ini semakin menggoda bagi banyak WNI muda yang ingin memulai karier baru di negara yang terkenal dengan kualitas hidup yang tinggi dan peluang kerja yang melimpah.
Fenomena perpindahan kewarganegaraan ini juga dapat dilihat sebagai refleksi dari semakin tingginya tuntutan hidup dan karier di Indonesia, di mana banyak talenta muda merasa kurangnya kesempatan untuk berkembang di tanah air.