INSIBERNEWS - Pemerintah Indonesia meluncurkan Program jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pekerja yang kehilangan pekerjaan akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji bulanan mereka selama enam bulan berturut-turut.
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja yang sedang dalam masa transisi mencari pekerjaan baru di tengah situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa manfaat tunai yang diberikan bertujuan untuk memastikan para pekerja yang terdampak PHK tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin (16/12/2024), Menaker Yassierli menyatakan,
"Dengan manfaat tunai dari JKP, kami berharap pekerja dapat bertahan selama masa pencarian pekerjaan dan mempertahankan daya beli mereka di tengah tantangan ekonomi yang ada."
Baca Juga: Proses Ekshumasi Bayi Terkait Dugaan Tertukar di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih
Selain bantuan tunai, Program JKP juga menyediakan pelatihan keterampilan bagi pekerja yang terdampak PHK. Setiap pekerja yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan dana sebesar Rp2,4 juta.
Pelatihan ini dirancang untuk meningkatkan keterampilan para pekerja, agar mereka bisa lebih siap memasuki pasar kerja yang semakin kompetitif, serta memperbesar peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Gelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024
Pelatihan yang ditawarkan dalam program ini mencakup berbagai bidang keterampilan yang dibutuhkan oleh industri yang berkembang pesat.
Harapannya, melalui pelatihan ini, pekerja yang terdampak PHK tidak hanya mendapat bantuan finansial sementara, tetapi juga memperoleh keahlian baru yang dapat meningkatkan daya saing mereka di pasar tenaga kerja.