INSIBERNEWS - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Mulai tahun depan, jasa rumah sakit kelas VIP dan layanan pendidikan internasional akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari kebijakan yang menargetkan kelompok barang dan jasa yang tergolong premium.
Baca Juga: Gawat! Peredaran Pupuk Palsu Rugikan Petani hingga Triliunan Rupiah
Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan prinsip gotong royong dalam penerapan pajak.
Barang dan jasa yang dianggap kebutuhan pokok, seperti beras, daging, sayuran, transportasi umum, dan layanan kesehatan dasar, tetap akan bebas dari PPN.
Sebaliknya, barang atau jasa yang berorientasi pada gaya hidup mewah akan dikenakan tarif 12 persen.
"Barang dan jasa premium, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang biayanya tinggi, adalah beberapa contoh yang masuk dalam kategori ini," jelas Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Baca Juga: Ini Jadwal dan Link Streaming BRI Liga 1 2024-2025 Hari Ini 17 Desember 2024
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan cermat, agar tidak membebani masyarakat umum.
Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyisir kelompok harga barang dan jasa untuk memastikan hanya yang termasuk kategori mewah yang dikenakan tarif baru.
"Kami ingin memastikan bahwa kebutuhan mendasar tetap terjangkau tanpa tambahan beban pajak, sementara barang mewah memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara," tambahnya.