Didi menambahkan, kedua berita acara hasil rapat pleno Depekab Purwakarta nantinya akan dilaporkan kepada Penjabat Bupati Purwakarta Benni Irwan sebagai bahan rekomendasi Depekab Purwakarta kepada Pj Gubernur Jawa Barat melalui Pj Bupati Purwakarta.
"Rencana penyampaian rekomendasi Depekab terkait UMK dan UMSK Tahun 2025 pada hari Senin, 16 Desember 2024 yang selanjutnya akan ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat," pungkas Didi.