INSIBERNEWS, Purwakarta - Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta menggelar rapat pleno penetapan Upah Minimim Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten UMSK 2025 di Aula BLK Disnakertrans Kabupaten Purwakarta hingga Jumat malam, 13 Desember 2024.
Rapat Pleno Depekab Purwakarta yang dimulai pada pukul 14.30 WIB ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Purwakarta selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi dan dihadiri lengkap 27 orang anggota Depekab.
"Rapat dibagi dua sesi pembahasan. Pada sesi pertama dilakukan pembahasan terkait UMK 2025 dengan mendengarkan pendapat dari masing-masing unsur Depekab, yang terdiri dari serikat pekerja yang diwakili oleh unsur SPSI, SPN dan FSPMI, unsur pengusaha yang diwakili oleh Apindo,"
Baca Juga: Padu Padan Outfit Hijab dengan Celana Kulot yang Nyaman dan Cantik untuk Tampil Stylish Setiap Hari
"Serta unsur pemerintah yang terdiri dari unsur BPS, unsur DKUPP, unsur Bagian Ekonomi Setda dan Bagian Hukum Setda serta unsur Akademisi dan Pakar," kata Kepala Disnakertrans selaku Ketua Depekab Purwakarta, Didi Garnadi pada Sabtu 14 Desember 2024.
Didi mengatakan untuk rapat pembahasan UMK diperoleh kesepakatan terkait nilai UMK sebesar 6,5 persen unsur Pemerintah, Apindo, unsur SPSI serta SPN sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025.
"Untuk UMK usulannya 6,5 persen sesuai yang disampaikan bapak Presiden Prawabo. Namun saat rapat ada 1 anggota FSPMI yang mengajukan kenaikan UMK sebesar 7,9%," ujar Didi.
Baca Juga: Bangun Kamar Tamu Estetik Gaya Minimalis Modern, Tips dan Trik Hunian Nyaman
"Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Depekab Purwakarta terkait kesepakatan UMK Tahun 2025," sambung Didi.
Rapat sesi kedua terkait pembahasan UMSK 2025 berjalan sangat alot. Hal itu disebabkan masing-masing unsur khususnya terkait interprestasi Pasal 7 ayat (3) point a dan b serta ayat (4) terkait KBLI. Disamping itu masing-masing unsur menyampaikan pendapatnya terkait pasal tersebut.
Pendapat tersebut diantaranya terkait perlunya pembahasan serta kajian lebih dalam pada penentuan skala resiko, penetapan KBLI serta penentuan besaran Nilai UMSK.
Baca Juga: Antisipasi Tawuran Jelang Malam Tahun Baru, Kepolisian Giatkan Patroli Medsos hingga Konten Edukasi
Rapat Depekab terkait pembahasan UMSK 2025 diakhiri dengan kesepakatan masing-masing unsur untuk menuangkan pendapat serta usulannya pada berita acara Rapat Pleno Depekab Purwakarta terkait kesepakatan UMSK Tahun 2025 yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani masing-masing unsur.
"Rapat Pleno Depekab Purwakarta yang berakhir pukul 21.12 WIB kemarin menghasilkan dua laporan Berita Acara UMK dan UMSK. Rapat berjalan lancar serta kondusif berkat dukungan aparat keamanan dan dukungan para pihak yang tergabung dalam Depekab untuk menenangkan massanya," kata Didi.