news

Kebutuhan Pokok Dipastikan Sri Mulyani Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen

Jumat, 13 Desember 2024 | 13:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Pastikan Kebutuhan Pokok Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen (Istimewa)

INSIBERNEWS - Barang kebutuhan pokok dipastikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani akan bebas dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang.

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Rabu (11/12/2024), Sri Mulyani menegaskan, "Pada saat PPN 12 persen diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya."

Menkeu RI itu menyatakan pelaksanaan undang-undang tetap menjaga asas keadilan, tak terkecuali terkait PPN 12 persen.

Baca Juga: Sering Salah Oper! Ini Sederet Problem yang Wajib Dibenahi Shin Tae Yong Usai Ditahan Imbang Laos di Piala AFF 2024

Sri Mulyani juga menuturkan pihaknya tengah memformulasikan secara detail terkait konsekuensi PPN terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Kami sedang memformulasikan lebih detail, karena ini konsekuensi terhadap APBN," terang Sri Mulyani.

"Aspek keadilan, daya beli, dan juga dari sisi pertumbuhan ekonomi perlu kita seimbangkan," pungkasnya.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Tips Memilih Velg Ban Bekas yang Perlu Kamu Ketahui

Banggar DPR: PPN 12 Persen untuk Pertumbuhan Ekonomi RI
Dalam kesempatan berbeda, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan kebijakan PPN 12 persen bertujuan untuk menjaga perekonomian RI secara berkelanjutan.

Said menjelaskan, pemerintah membutuhkan penerimaan yang lebih tinggi untuk mendanai berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," terang Said kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 8 Desember 2024.

Baca Juga: Azizah Salsha Sempat Dirumorkan Hamil Anak Pertama Dari Pratama Arhan, Begini Responnya : Heboh Sendiri, Terima Kasih Transferan Pahalanya

Ketua Banggar DPR itu juga memastikan barang pokok seperti beras, susu, hingga sayur-sayuran tidak masuk dalam kebijakan PPN 12 persen.

"Selain barang-barang (pokok), semuanya akan dikenakan PPN menjadi 12 persen, termasuk pajak penjualan atas barang mewah, seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini