news

Sengketa Pilkada Jateng dan Jatim: Dua Paslon Bawa Hasil ke Mahkamah Konstitusi

Kamis, 12 Desember 2024 | 14:17 WIB
Sengketa Pilkada Jateng dan Jatim: Dua Paslon Bawa Hasil ke Mahkamah Konstitusi (Dok/KPU Jatim)

INSIBERNEWS - Dua pasangan calon gubernur dari Jawa Tengah dan Jawa Timur resmi membawa sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasangan nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dari Jawa Tengah serta pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta dari Jawa Timur mengajukan gugatan pada Rabu malam, 11 Desember 2024, melalui platform daring simpel.mkri.id.

Baca Juga: Prediksi Skor dan Line Up PSBS Biak vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 2024-2025

Menurut Roni Talapessy, Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, gugatan ini dilayangkan setelah pihaknya menemukan berbagai kejanggalan selama proses pemilihan.

Ia menjelaskan bahwa tim hukum kedua pasangan calon telah menyusun bukti-bukti kuat untuk dibawa ke meja persidangan MK.

Baca Juga: Korupsi Tambang Timah: Tiga Eks Kadis ESDM Babel Divonis Beragam Hukuman Penjara

Untuk Jawa Timur, Roni menyebut salah satu dalil utamanya adalah adanya selisih signifikan dalam jumlah surat suara yang tidak terpakai di beberapa wilayah kabupaten/kota.

Temuan ini, menurutnya, menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian dalam proses penghitungan suara yang memengaruhi hasil akhir.

Baca Juga: Anggota Kepolisian Diminta Prabowo Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat

Sementara itu, di Jawa Tengah, Roni menegaskan pihaknya memiliki bukti keterlibatan aparat penegak hukum yang diduga melakukan intervensi.

Ia menuding adanya tindakan-tindakan seperti pemanggilan kepala desa oleh aparat, hingga mobilisasi tertentu yang menguntungkan pihak lawan.

Baca Juga: Perkuat Aspek Spiritual Moral Anggota, Polsek Cibatu Gelar Pengajian Rutin

"Kami akan membuktikan semua ini dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Bukti-buktinya sudah kami kumpulkan, termasuk dugaan keterlibatan institusi hukum," ujar Roni.

Persidangan di Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi jalan terakhir untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada ini secara adil dan transparan.

Halaman:

Tags

Terkini