news

Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Komoditas Timah

Jumat, 6 Desember 2024 | 09:10 WIB
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Komoditas Timah (Photo : dok/kejaksaan Agung)

INSIBERNEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Helena Lim, terdakwa dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan komoditas timah.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/12/2024), JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada terdakwa.

Baca Juga: Kementerian PUPR Usulkan Tiga Inpres Baru, Anggaran Tambahan Rp60,6 Triliun

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana korupsi serta pencucian uang, sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama primer.

Selain hukuman penjara, Helena juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 1 tahun kurungan jika tidak mampu membayar.

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Pemkab Purwakarta Menggelar Panen Raya Aneka Buah dan Sayuran

Jaksa juga meminta agar terdakwa diwajibkan mengembalikan uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Sudah Damai dan Minta Maaf Pada Denny Sumargo di Kemensos, Farhat Abbas Sebut Densu Orang Baik

Jaksa menilai Helena tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatannya disebut telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, termasuk kerusakan lingkungan akibat eksploitasi timah secara ilegal.

Baca Juga: Erina Gudono Istri Kaesang Pangarep, Ikut Ajak Publik Donasi Untuk Buatkan Rumah Sunhaji Penjual Es Teh Viral

Namun, JPU juga mencatat bahwa Helena belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan tersebut.

Sidang kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat skala kerugian negara yang besar serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Halaman:

Tags

Terkini