INSIBERNEWS - Gagasan agar Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI bersama Korlantas Polri, Rabu (4/12/2024).
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menjadi salah satu pengusul yang menyuarakan wacana tersebut.
Baca Juga: Usai Insiden Darurat Militer, Menteri Pertahanan Korea Selatan Kini Mengundurkan Diri
Ia menilai kebijakan ini bisa mengurangi beban administrasi masyarakat, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berlaku seumur hidup.
"Saya pernah mengusulkan agar masa berlaku SIM, STNK, dan TNKB cukup seumur hidup, seperti KTP. Ini supaya masyarakat tidak terbebani. Kita tahu biaya administrasi SIM, meskipun hanya selembar kartu, itu luar biasa tinggi," ujar Sudding dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Politik Korsel Memanas, 6 Partai Oposisi Ajukan Pemakzulan Presiden Yoon Seok Yeol
Ia juga mengusulkan bahwa pencabutan SIM cukup dilakukan jika pemegangnya melanggar aturan tertentu, sehingga yang bersangkutan harus mengajukan ulang setelah batas waktu tertentu.
Namun, usulan ini langsung mendapat tanggapan dari Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak ide serupa, dengan alasan kebutuhan forensik dan pengawasan keamanan jalan.
"Dalam catatan MK, perpanjangan SIM lima tahunan penting untuk mendukung fungsi forensik kepolisian. Data ini menjadi penunjang dalam berbagai upaya penegakan hukum," jelas Aan.
Baca Juga: Hasil Rekapitulasi Pilgub KPU Karawang, Kang Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak
Aan menegaskan, masa berlaku SIM lima tahun yang diterapkan saat ini juga bertujuan untuk memastikan kelayakan pengemudi di jalan raya, baik dari segi kemampuan mengemudi maupun kondisi kesehatan.
"Perpanjangan ini sebenarnya tidak hanya soal administrasi, tapi juga soal memastikan pemegang SIM tetap memenuhi standar yang ditetapkan," tambahnya.
Baca Juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Cibatu Tebar Ribuan Benih Ikan Nila di Kolam Bioflok