INSIBERNEWS - Kelompok pengusaha dan buruh memberikan kritik tajam terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 Persen itu disebut merupakan angka yang tidak logis.
Yassierli selaku Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, mengungkap kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.
Menaker RI itu menyebut kenaikan tersebut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh pihaknya.
"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," ujar Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Yassierli juga menjelaskan sedari awal pihaknya menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menteri Prabowo itu menilai para buruh maupun pengusaha telah melakukan kajian bersama untuk menentukan formulasi perhitungan kenaikan upah pada tahun 2025 mendatang.
Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Mengaku Siap Tanggung Jawab Dalam Kasus Penembakan Siswa SMK
"Jadi angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tegas Yassierli.
Proses Pelaporan Hasil Kajian UMP 2025 ke Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli membeberkan proses pelaporan hasil kajian UMP 2025 ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Jadi gini, prosesnya itu memang kita dari Depenas kemudian kita punya LKS Tripartit," terangnya.
Menaker RI itu mengklaim telah melaporkan hasil kajian terkait upah minimum pada tahun 2025 kepada Prabowo.