INSIBERNEWS - Warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan melakukan demo karena merasa tidak puas dengan hasil Pilkada.
Dalam aksi demo yang dilakukan oleh warga Banjarbaru terdapat sejumlah tuntutan mengenai Pilkada.
Salah satu tuntutan dari warga Banjarbaru adalah untuk melakukan Pilkada ulang.
Baca Juga: Ini Alasan Farhat Abbas Sering Pakai Bando, Sebut Barisan Anti Dosa
Karena awalnya Kota Banjarbaru memiliki 2 Paslon Wali Kota. Paslon nomor urut 1 adalah Erna Lisa Halaby - Wartono dan Paslon nomor urut 2 adalah Aditya MuftiAriffin - Said Abdullah.
Namun Paslon nomor urut 2 didiskualifikasi oleh KPU Banjarbaru pada 31 Oktober 2024.
Alasannya adalah karena dianggap melanggar aturan, hal ini dilaporkan oleh Paslon nomor urut 1.
Baca Juga: Soal Penembakan Oknum Polisi Terhadap Siswa SMK di Semarang, Menteri HAM: Korban Itu Siswa yang Baik
Setelah Paslon nomor urut 2 didiskualifikasi, KPU Banjarbaru tidak punya opsi kotak kosong. Karena surat suara untuk Pilkada Banjarbaru sudah terlanjur dicetak.
Sehingga, jika masyarakat Banjarbaru mencoblos Paslon nomor urut 2 maka suaranya dianggap tidak sah.
Menurut perhitungan dari Gerakan Masyarakat Banjarbaru, suara tidak sah mencapai 78.883 suara, atau 68,69%.
Baca Juga: Kini Jadi Wamen Kebudayaan, Giring Nidji Ngaku Lupa Hari Libur dan Capek
Sedangkan Paslon nomor urut 1 mendapatkan 36.117 suara atau 31,40%.