INSIBERNEWS - Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengenai subsidi BBM tuai banyak kritik.
Pasalnya, Bahlil Lahadalia menilai bahwa driver ojek online (ojol) tidak berhak untuk mendapatkan subsidi BBM.
Di sisi lain, banyak masyarakat menilai bahwa driver ojol justru membutuhkan subsidi BBM.
Baca Juga: Mulai Uji Coba Januari 2025, Australia Resmi Larang Anak di Bawah Umur Bermain Media Sosial
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (1/12/2024), driver ojol tidak mendapatkan subsidi BBM jenis Pertalite dan solar.
Menurut Bahlil Lahadalia, karena driver ojol merupakan jenis usaha, jadi tidak mendapatkan subsidi.
“Ojek dia kan pakai untuk usaha. Loh iya dong? Masa usaha subsidi?” Ujar Bahlil Lahadalia.
Baca Juga: Pakar Pendidikan Ungkap Akan Ada Ketidakadilan Jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus
Subsidi BBM yang ada akan difokuskan untuk kendaraan berpelat kuning atau kendaraan transportasi publik.
Pemberian subsidi BBM di Indonesia sering kali menjadi topik perdebatan, termasuk terkait apakah driver ojek online (ojol) berhak menerima subsidi tersebut.
Sebagian pihak berpendapat bahwa driver ojol tidak seharusnya mendapatkan subsidi BBM karena mereka dianggap sebagai pelaku usaha pribadi, bukan pekerja formal yang bergantung pada gaji tetap.
Baca Juga: Mabes Polri hingga Komnas HAM Turun Tangan Dalam Kasus Siswa SMK yang Tewas Kena Tembak Polisi
Salah satu argumen utama adalah bahwa ojol merupakan jenis usaha mandiri.