INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga orang pegawai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek jalur perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap yang sebelumnya telah melibatkan beberapa tersangka.
Asep menyebutkan ketiga pegawai Kemenhub yang ditahan itu berinisial H, EP, dan DM.
"Kami menahan ketiga tersangka ini selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata Asep saat diwawancarai pada Jumat, 29 November 2024.
Baca Juga: Polsek Cibatu Laksanakan Pengamanan Logistik Kotak Suara Hasil Pemilu Serentak 2024
Asep juga mengungkapkan bahwa sebenarnya ada satu tersangka lainnya yang juga telah ditetapkan, namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
Tersangka tersebut adalah Hardho, yang menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek Jalur Kereta Api Lampegan-Cianjur 2022-2023.
Hardho diduga menerima catatan yang berisi pengaturan pemenang proyek dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang telah divonis, Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca Juga: Polsek Cibatu Laksanakan Pengamanan Logistik Kotak Suara Hasil Pemilu Serentak 2024
Dalam pengaturan proyek tersebut, terdapat sejumlah pihak yang diatur sebagai pemenang, antara lain PT Rinenggo Ria Raya yang dikelola oleh Dion, PT Tirtamas Mandiri yang dikelola oleh Muchammad Hikmat, serta PT Nazma Tata Laksana yang dikelola oleh seorang anggota Komisi V DPR dari Dapil Jawa Barat.
Selain itu, PT Putra Kharisma yang dikelola oleh Fahmi atau Wahyu Purwanto juga turut terlibat dalam pengaturan ini.