INSIBERNEWS - Kuasa hukum donatur menyoroti soal agenda perdamaian antara Agus Salim dan Pratiwi Noviyanthi yang diselenggarakan Selasa (26/11).
Pasalnya prtemuan Agus dan Novi dalam agenda perdamaian tersebut tidak menemukan titik terang penyelesaian, lantaran Novi memilih walk out lebih dahulu.
Namun usut punya usut, di dalam agenda tersebut terdapat sebuat perjanjian kesepakatn yang menyatakan bahwa Novi harus memberikan Agus Donasi sampai 7 turunan. Dan jika Agus meninggal maka Novi memberikan donasi kepada ahli warisnya.
Tentu hasil dari pertemuan perdamaian yang berujung menjebak tersebut, telah berkembang di media sosial.
Sementara itu, kuasa hukum dari donatur yang tidak ikut hadir dalam agenda perdamaian, mereka merasa prihatin dan seharusnya disertakan dalam agenda tersebut.
"Tentu kami sebagai kuasa hukum donatur sangat merasa prihatin, kita prihatin melihat kondisi tersebut karena kita memiliki harapan seharusnya perdamaian itu bisa terjadi," ujar kuasa hukum donatur.
Baca Juga: Soal Uang Donasi, Ayah Agus Bicara Hukum Agama, Haram Hukumnya Mengambil Yang Sudah Diberikan
"Walaupun kita di awal itu sudah menjelaskan peran donatur itu penting di dalam rangkaian itu sehingga kita berhak diberikan ruang agar dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk menyelesaikan permasalahan itu dengan titik perdamaian," lanjutnya.
Selain itu kuasa hukum donatur juga mengatakan bahwa ia tidak diberitahu hasil dari perdamaian Novi dan Agus yang akhirnya berujung deadlock. Baik dikabari oleh pihak Agus maupun Novi.
"Betul memang kami juga tidak mengetahui hasil mediasi tersebut hanya memang berbagai isu sudah berkembang di berbagai media," ungkapnya.
Baca Juga: Reaksi Denny Sumargo Usai Perdamaian Agus Salim Dengan Pratiwi Noviyanthi Gagal
Kuasa hukum donatur jug menyebut bahwa dirinya memiliki hubungan hukum dengan pihak penyelenggara donasi yaitu, Pratiwi Noviyanthi dan Denny Sumargo. Seharus soal terjadinya kisruh uang donasi, kuasa hukum donatur diberitahu bagaimana seluk beluk bisa sampai terjadi kisruh. Walaupun ia sudah tahu dari berita yang berkembang tapi setidak Novi memberitahu secara langsung kepada pihak donatur.
"Seharusnya karena ada hubungan hukum pihak penyelenggara itu sebaiknya secara etika dan moral memberitahukan ini lho yang didonasikan ternyata ada masalah dan uangnya sekarang ada di kami itu si seharusnya," terang kuasa hukum donatur.***