INSIBERNEWS - Penerapan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sedianya mulai berlaku pada 1 Januari 2025 kemungkinan besar akan ditunda.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (28/11/2024).
Baca Juga: Hizbullah Janji Terus Berjuang dan Dukung Palestina Meski Gencatan Senjata dengan Israel
"Hampir pasti diundur," ujar Luhut.
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena pemerintah berencana memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum memberlakukan kenaikan PPN tersebut.
Rencana pemberian stimulus ini, menurut Luhut, masih dalam tahap penghitungan dan diperkirakan akan rampung dalam 2-3 bulan ke depan.
Stimulus yang disiapkan pemerintah, lanjutnya, akan difokuskan pada sektor ketenagalistrikan.
"Stimulus ini tidak berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), karena ada kekhawatiran kalau diberikan tunai akan disalahgunakan. Jadi, diarahkan ke subsidi listrik saja," jelas Luhut.
Ia juga menegaskan bahwa perhitungan anggaran untuk subsidi ini sedang dirancang dan akan segera difinalisasi.
Untuk mendukung langkah ini, Luhut memastikan anggaran stimulus akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"APBN kita masih kuat. Penerimaan pajak tahun ini juga cukup baik. Masih ada ruang fiskal ratusan triliun yang bisa digunakan untuk kebijakan yang lebih efisien, efektif, dan tepat sasaran, sesuai arahan Presiden," tambahnya.