news

Daftar Tersangka Dugaan Korupsi Uang Pemenangan Gubernur Bengkulu yang Ditetapkan KPK

Selasa, 26 November 2024 | 15:46 WIB
Gubernur Bengkulu dan 2 lainnya ditetapkan jadi tersangka oleh KPK jelang Pilkada (Instagram @official.kpk)

INSIBERNEWS - KPK melakukan operasi tingkat tangan (OTT) pada Gubernur Bengkulu yang diduga lakukan korupsi.

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Bengkulu ini terkait dengan pendaan Pilkada.

Gubernur Bengkulu menginginkan memenangkan kembali Pilkada sehingga melakukan korupsi.

Baca Juga: Peretasan Canggih China Terungkap: Pejabat Gedung Putih Bertemu Eksekutif Telekomunikasi, Ada Apa?

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (26/11/2024), berikut adalah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu dalam Pilkada:

  • RM (Gubernur Bengkulu 2021-2024)
  • IF (Sekretaris Daerah Prov. Bengkulu)
  • EV (Ajudan Gubernur Bengkulu)

RM diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu berinisial SD.

Baca Juga: Terbang Lewat Selat Taiwan: Pesawat Patroli AS Mengguncang Tiongkok Lagi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

RM meminta SD untuk mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar untuk keperluan dirinya maju Pilkada.

Tidak hanya itu saja, RM juga diduga meminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap sebagai uang pemenangan Pilkada.

Pada kegiatan tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7 miliar.

Baca Juga: Cara Mudah Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online

Uang tunai sebagai barang bukti tersebut terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura.

Uang pemenangan Pilkada merupakan salah satu komponen penting dalam kampanye calon kepala daerah.

Halaman:

Tags

Terkini