news

Mahkamah Agung Putuskan Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Kasus Ronald Tannur, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Senin, 18 November 2024 | 14:15 WIB
Foto Ilustrasi (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Polemik mengenai pelanggaran etik yang melibatkan hakim agung dalam perkara Gregorius Ronald Tannur akhirnya mendapatkan jawaban jelas dari Mahkamah Agung (MA).

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MA menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis kasasi yang menangani kasus tersebut.

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi? Yuk, kita simak lebih lanjut!

Kasus Ronald Tannur: Masih Jadi Sorotan

Kasus Gregorius Ronald Tannur menarik perhatian publik setelah ia dijatuhi hukuman kasasi 5 tahun penjara

atas tuduhan penganiayaan hingga menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada 04/10/2023.

Vonis ini menggantikan putusan bebas yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tingkat pertama.

Baca Juga: Banjir Kiriman dan Air Bersih di Jakarta, Ini Solusi Kandidat Pilkada 2024 yang Bikin Penasaran!

Kasus ini semakin panas ketika muncul dugaan bahwa ada pihak yang terlibat dalam praktik suap yang mempengaruhi putusan tersebut.

Nama Zarof Ricar, seorang mantan pejabat di MA, muncul sebagai sosok yang diduga menjadi makelar kasus dan ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung.

Hal ini membuat banyak pihak mempertanyakan apakah proses hukum dalam kasus Tannur telah berjalan dengan benar, terutama soal etika hakim agung yang menangani perkara tersebut.

 Baca Juga: Duh, Dharma-Kun Bilang Gini Soal Banjir Kiriman Jabar, Bikin Heboh! Pram-Rano Serang Kerusakan Ekosistem!

Pemeriksaan Etik Terhadap Hakim Agung

Merespons isu ini, Tim Pemeriksa Mahkamah Agung langsung melakukan pemeriksaan internal terhadap sejumlah pihak yang terlibat, termasuk Zarof Ricar dan para hakim agung yang menangani kasus Ronald Tannur.

Pada 4 November 2024, Zarof diperiksa, dan pada 12 November 2024, giliran tiga hakim agung, yakni Soesilo, Ainal Mardhiah, dan Sutarjo, yang diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.

Setelah melakukan pemeriksaan mendalam, Juru Bicara MA, Yanto, mengumumkan pada 18 November 2024, bahwa hasilnya tidak ditemukan adanya pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis kasasi yang menangani perkara tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini