"Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan dapat menjadi motivasi jajaran Pemkab Purwakarta, khususnya jajaran Diskominfo Purwakarta untuk lebih baik lagi dalam menyajikan informasi publik, baik Informasi yang disajikan secara berkala maupun setiap saat," kata Rudi Hartono, Jumat, 15 November 2024.
Rudi juga mengungkapkan, bahwa keterbukaan informasi bagi badan publik adalah suatu keharusan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Kami paham betul soal bahwa badan publik harus merespon cepat terhadap aspirasi masyarakat, terutama tentang pelayanan publik, harus terus diperkuat. Kami juga terus intens berinovasi dalam menyediakan informasi dan layanan publik yang lebih efektif, efisien, serta mudah diakses warga, salahsatunya melalui Ogan Lopian," kata Rudi.
Dalam agenda tersebut, turut hadir Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Penjabat Gubernur Provinsi Jawa Barat, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Forkopimda Provinsi Jawa Barat, Bupati dan Walikota Se-Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Cara Membuat Lagu Menggunakan AI, 3 Menit Selesai!
Serta Pimpinan OPD Se-Provinsi Jawa Barat, Instansi vertikal seperti BPS, BPK, Pangdam, Kejaksaan, Polri, Tim Penilai Monitoring dan Evaluasi (Monev), Rektor Unisba, Unpas, Telkom dan tamu undangan lainnya.