INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi kembali mencuat di Lampung.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan dana
Participating Interest (PI) senilai Rp 271,5 miliar di dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): PT Lampung Jaya Utama (LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dana tersebut diperoleh dari hasil pengeboran minyak oleh Pertamina Hulu Energi di Offshore South East Sumatera (WK OSES)
dan seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Lampung.
Baca Juga: Miris! Ibu-Ibu Curi Susu di Minimarket, Komentar Netizen Soal Anak Jadi Sorotan!
Namun, penyelidikan awal mengungkap indikasi penyalahgunaan dalam pencairan dan pengelolaan dana yang seharusnya berdampak positif bagi masyarakat Lampung.
Kejati Lampung pun langsung bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang tunai sekitar Rp 2 miliar.
Meski belum dapat dipastikan keterkaitannya dengan kasus ini, penemuan uang tunai ini menjadi tanda tanya besar di tengah proses penyelidikan.
Baca Juga: Nekat Banget! Pria Curi Spion Mobil di Tengah Jalan Tomang, Netizen Geram Minta Pelaku Ditindak
Mengapa Dana Participating Interest Ini Penting?
Dana Participating Interest (PI) merupakan dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
Dengan adanya aliran dana ini, masyarakat Lampung semestinya bisa merasakan manfaat langsung,