INSIBERNEWS - Dua tersangka baru kditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang menyeret Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Polda Metro Jaya mengamankan dua tersangka berinisial MN dan DM yang ditangkap dari luar negeri, pada Minggu, 10 November 2024.
Diungkapkan oleh Direktur Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, rekening senilai Rp2,8 miliar telah diamankan dari para tersangka baru tersebut.
"Tim penyelidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp300 juta dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp2,8 miliar," ujar Wira kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menyita barang bukti uang tunai Rp73,7 miliar pada kasus judol yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengklaim terkait penyitaan barang bukti uang tunai tersebut.
Baca Juga: Awal Mula Tabrakan Beruntun di Ruas Tol Cipularang KM 92, Sebuah Truk Bermuatan Alami Rem Blong
"Penyidik telah menyita uang tunai sejumlah Rp73 miliar," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis, 7 November 2024.
Terkait penangkapan tersangka baru dalam kasus judol yang melibatkan karyawan Komdigi, berikut ini sejumlah fakta terbarunya:
1. Diringkus ke Markas Polda Metro Jaya
Dalam kesempatan yang sama, Wira menyebut dua tersangka baru itu telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Minggu, 10 November 2024.
Baca Juga: Trik Mendesain Kamar Tidur Modern Minimalis yang Modis dan Estetik
Wira mengatakan dua tersangka itu akan diperiksa secara intensif oleh tim penyidik.
"Dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," terangnya.