INSIBERNEWS - Kasus kaburnya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) menghebohkan publik.
Sahbirin Noor tidak menghadiri persidangan dan juga kini tidak diketahui keberadaannya.
Akibatnya, KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan Sahbiri Noor dan adanya larangan bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Ini Sosok di Balik Cokelat 'Snickers' yang Berhasil Duduki Peringkat Top 30 Orang Terkaya di Dunia
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @matanajwa (8/11/2024), kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo mengaku tidak mengetahui keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan tersebut.
Menurut keterangan dari Soesilo, Sahbirin Noor hanya ingin menenangkan diri terlebih dahulu.
“Saya melihat (menghilangnya Sahbirin) hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya. Kan ini lagi proses para pengadilan tentu tidak elok juga kalau ini belum ada kepastian,” ujar Soesilo.
KPK melakukan OTT di Kalimantan Selatan kepada Sahbirin Noor dan 6 orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap.
Hal ini dilakukan oleh KPK karena terdapat dugaan bahwa Sahbiri Noor diduga melakukan tindak pidana suap untuk suatu proyek di Kalsel.
Sahbiri Noor kemudian ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka suap karena diduga mendapatkan Free 5% dari proyek tersebut.
Menurut keterangan dari pihak PN Jaksel, Sahbiri Noor melarikan diri karena tidak menghadiri sidang dan tidak diketahui keberadaannya.