INSIBERNEWS - Sejumlah oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diciduk Polda Metro Jaya karena diduga 'membina' situs judi online yang seharusnya diblokir.
Pihak kepolisian melakukan penggeledahan 'kantor satelit' oknum pegawai Komdigi yang menjadi tersangka kasus judi online itu di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Diakui oleh salah satu tersangka keuntungan sebesar Rp8,5 juta didapatnya dari setiap situs judi online.
Baca Juga: Setelah Ditangkap Polisi, Gunawan Sadbor Kini Ditetapkan jadi Tersangka Promosi Judi Online
"Setiap web itu kurang lebih Rp8,5 juta," kata seorang tersangka saat ditanya pihak kepolisian di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Kabid Humas Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indrayadi menyebut para tersangka telah melakukan penyalahgunaan terhadap situs-situs ilegal tersebut.
Sebab, pegawai Komdigi yang bertugas seharusnya melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online, namun ada sejumlah oknum yang justru melakukan 'pembinaan' sehingga tidak diblokir.
Baca Juga: Hadiah Ulang Tahun dari Negara: Skrining Kesehatan Gratis untuk Semua Warga Indonesia Mulai 2025
"Mereka melakukan penyalahgunaan, juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," ujar Indrayadi kepada wartawan dalam kesempatan yang sama.
Tercatat, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Indrayadi menyebut para tersangka merupakan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komdigi.
Baca Juga: Perkuat Ketangguhan Hadapi Bencana, BRI Gelar Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI
"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," terangnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopermas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan adanya penyidik kepolisian yang memeriksa pegawai Komdigi.