INSIBERNEWS - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung! Kasus impor gula yang terjadi hampir satu dekade lalu,
tepatnya di tahun 2015-2016, baru saja dibuka kembali, dan hasilnya?
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Penetapan ini diumumkan pada Selasa, 29/10/2024, oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa ada cukup bukti untuk menjerat Tom beserta satu tersangka lainnya.
Kronologi Kasus Impor Gula di Tengah Surplus Pasokan
Kasus ini bermula saat Tom Lembong, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan di periode 2015-2016,
memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta, PT PPI, padahal saat itu hanya perusahaan BUMN yang berhak mengimpor gula.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar, karena di saat yang sama pasokan gula dalam negeri sedang dalam kondisi surplus.
Langkah Tom dianggap janggal karena seharusnya izin impor hanya diberikan kepada perusahaan milik negara agar bisa dikendalikan dengan ketat.
Menurut Abdul Qohar, perwakilan dari Kejaksaan Agung, penetapan tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang panjang.
Selain Tom, penyidik juga menetapkan CS, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, sebagai tersangka kedua.
Kasus ini dinilai memiliki bukti kuat yang menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah melanggar wewenang yang ada.