news

DPR Geram Kasus Ipda Rudy Soik Tak Kunjung Tuntas dan Sampai Diangkat ke Komisi III

Selasa, 29 Oktober 2024 | 10:47 WIB
DPR RI Komisi III rapat dengan Kapolda NTT dan Sulawesi Tengah terkait pemecatan Ipda Rudy Soik (YouTube TVR PARLEMEN)

INSIBERNEWS - Kasus dipecatnya Ipda Rudy Soik setelah mengungkapkan kasus BBM ilegal kini diangkat hingga ke DPR RI.

Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat dengan tidak hormat melalui sidang kode etik pada 11 Oktober 2024.

Pemecatan Ipda Rudy Soik ini dinilai janggal karena sebelumnya ia telah berhasil menganggap kasus BBM ilegal yang diduga dikawal oleh Polda NTT.

Baca Juga: Prabowo Dorong Penggunaan Mobil Lokal: Menteri Didesak Gunakan Maung Pindad

Setelah itu, masalah ini dibahas oleh DPR RI Komisi III dapat rapat bersama Kapolda Sulawesi Tengah dan Kapolda NTT pada Senin (28/10/2024).

Dilansir INsibernews dari kanal YouTube TVR PARLEMEN (29/10/2024), Rahayu Saraswati sebagai anggota DPR merasa geram dengan kasus ini.

Karena menurutnya, kasus ini bisa diungkapkan oleh pihak Polda NTT maupun Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: WHO Peringatkan Situasi Kemanusiaan di Gaza Utara Semakin Memburuk

Rahayu Saraswati juga menilai bahwa seharusnya pemecatan Ipda Rudy Soik karena kasus BBM ilegal ini bisa diusut hingga tuntas.

“Ini sebenarnya saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, Komisi III,” ujar Rahayu Saraswati.

“Padahal ini sesuatu yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan ini tidak harus sampai ke sini,” tambahnya.

Baca Juga: Harga Minyak Anjlok: Tanda Meredanya Ketegangan Geopolitik di Timur Tengah

Rahayu Saraswati membeberkan fakta bahwa dirinya kenal baik dengan Ipda Rudy Soik.

Halaman:

Tags

Terkini