INSIBERNEWS - Seorang oknum polisi berinisial H di Polda Maluku Utara diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, A, selama lebih dari tiga tahun.
KDRT ini dikabarkan melibatkan kekerasan fisik, verbal, serta pengabaian nafkah terhadap anak mereka.
Kasus ini semakin kompleks karena korban mengaku harus menekan H untuk memenuhi nafkah bagi anaknya, bahkan ketika anak mereka sedang sakit.
H, yang mengaku memiliki banyak utang, sering menolak memberikan nafkah, meski tetap terlihat melakukan liburan dan membeli barang-barang pribadi.
Baca Juga: Pembekuan BEM FISIP Dicabut, Mahasiswa Siap Suarakan Aspirasi Menjaga Marwah Akademik
Pada tahun 2023, kasus ini sempat dibawa ke mediasi di tempat H bertugas, namun sebagian pihak yang terlibat dalam mediasi menyebut tindakan H "masih wajar,"
yang membuat korban semakin merasa tertekan dan akhirnya didiagnosis mengalami depresi. Saat ini, korban tinggal di Tangerang untuk menjaga kesehatan mentalnya.
Korban mengungkapkan bahwa H sering mengeluarkan hinaan terhadap dirinya dan keluarganya,
serta mengucapkan talak saat terjadi konflik, bahkan ketika anak mereka sedang sakit.
Upaya korban untuk mengajukan gugatan cerai sempat dilakukan, namun dicabut setelah H meminta pembatasan nafkah anak.
Baca Juga: Pohon Tumbang di Objek Wisata Farmhouse Lembang, Sembilan Kendaraan Wisatawan Tertimpa
Polda Maluku Utara telah meminta klarifikasi dan meminta hasil diagnosa psikiater dari korban untuk melanjutkan proses.
Meskipun demikian, hingga kini, belum ada kejelasan terkait langkah tegas yang akan diambil terhadap H.