INSIBERNEWS - Usai dilantik sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10/2024),
Yusril Ihza Mahendra membuat pernyataan yang menimbulkan polemik.
Ia mengatakan bahwa peristiwa kekerasan pada 1998 tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat.
Pernyataan tersebut segera memicu kecaman dari berbagai kalangan, terutama mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia.
Baca Juga: Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap: Kejaksaan Ambil Tindakan Tegas!
Banyak pihak merasa pernyataan ini bertentangan dengan sikap pemerintah sebelumnya, khususnya dengan pengakuan Presiden Joko Widodo pada Januari 2023.
Kala itu, Jokowi secara terbuka mengakui 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia,
termasuk tragedi 1998 yang melibatkan kekerasan terhadap aktivis dan kerusuhan besar yang terjadi saat itu.
Pengakuan tersebut menjadi titik penting dalam perjalanan bangsa menuju rekonsiliasi dan penyelesaian kasus HAM berat.
Baca Juga: Kasus Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat: 103 Guru Honorer Jadi Korban, Tersangka Masih Bebas!
Setelah menerima banyak kritik, Yusril pun segera memberikan klarifikasi.
Ia menyatakan bahwa pernyataannya telah disalahpahami dan bahwa ia tidak bermaksud mengecilkan peristiwa kekerasan tersebut.
Namun, pernyataan awalnya tetap menimbulkan pertanyaan mengenai arah kebijakan pemerintah baru dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.