news

Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Korupsi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:28 WIB
Mantan Presiden Peru Alejandro Toledo Dijatuhi Hukuman Penjara 20 Tahun Gegara Korupsi (Photo : AFP)

INSIBERNEWS - Mantan Presiden Peru, Alejandro Toledo, telah dijatuhi hukuman penjara selama lebih dari dua dekade setelah dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang melibatkan jutaan dolar.

Dalam keputusan yang diumumkan pada 22 Oktober 2024, pengadilan mengungkapkan bahwa Toledo, yang menjabat sebagai presiden dari 2001 hingga 2006, terlibat dalam kolusi dan pencucian uang terkait dengan perusahaan konstruksi Brasil, Odebrecht.

Baca Juga: Viral! Aksi Penipuan Berhasil Digagalkan Agen BRILink, Begini Kronologi Kejadian

Toledo, yang kini berusia 78 tahun, tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak bersalah dan meminta agar hukumannya dipertimbangkan kembali.

Dalam sidang, ia mengungkapkan keprihatinan mengenai kondisi kesehatannya, mengatakan,

"Saya mohon agar Anda mengizinkan saya sembuh atau meninggal di rumah."

Permohonan tersebut menunjukkan betapa seriusnya situasi yang dihadapinya.

Baca Juga: Link Live Streaming dan Head to Head Persebaya Surabaya vs PSM Makassar di BRI Liga 1 2024

Dalam perkara ini, Toledo dihadapkan pada tuduhan menerima suap sebesar USD 35 juta dari Odebrecht, setelah memberikan kontrak proyek pembangunan jalan kepada perusahaan tersebut.

Kasus Odebrecht sendiri telah menjadi skandal besar yang mengguncang banyak negara di Amerika Latin, di mana perusahaan ini mengakui telah membayar ratusan juta dolar dalam bentuk suap untuk memenangkan kontrak-proyek publik.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, Besok Rabu Baim Wong Siap Hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Pengacara Toledo mengungkapkan rencana untuk mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, berupaya membalikkan keputusan yang dinilai sangat merugikan kliennya.

Dengan berlarutnya kasus ini, Toledo bergabung dengan deretan pemimpin Peru yang terjerat dalam kontroversi Odebrecht. 

Baca Juga: Yandri Susanto Akui Tak Akan Ulangi Lagi Gunakan Kop Surat Kementerian untuk Acara Pribadi

Halaman:

Tags

Terkini