INSIBERNEWS, Purwakarta - Polsek Bungursari Polres Purwakarta turut berpartisipasi dalam acara penyuluhan hukum terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang diselenggarakan di tingkat Kecamatan Bungursari.
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata cara, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan pilkada mendatang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kapolsek Bungursari, Kompol R. Dandan Nugraha Gaos, menekankan pentingnya penyuluhan hukum ini.
Baca Juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari Sambangi Warga Malam Hari
"Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang pilkada, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan bijaksana dalam proses demokrasi ini," ujar Kapolsek pada hari Jum'at, 11 Oktober 2024.
Kompol Dr. Iwan Rasiwan, Kabagren Polres Purwakarta, menambahkan bahwa kepada seluruh peserta harus bisa melaksanakan deteksi dini dan cegah dini dengan memberikan informasi update untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kerawanan di wilayah selama Pilkada 2024.
"Bersama-sama mari kita sukseskan Pemilukada 2024 dengan melaksanakan kegiatan sesuai dengan Tupoksi yang telah ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Pelaku Tindak Asusila di Yayasan Panti Asuhan Tangerang Akan Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara?
Dalam penyuluhan tersebut, berbagai materi disampaikan oleh narasumber yang berkompeten. Yus Djunaedi, Kepala Kesbangpol Purwakarta, menyampaikan bahwa tujuh isu strategis pembangunan Kabupaten Purwakarta adalah hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam perencanaan pembangunan karena dampaknya yang signifikan bagi identitas daerah dan masyarakat di masa yang akan datang.
Dia juga mengingatkan bahwa tanggal 27 November 2024 adalah pemilihan pilkada langsung, di mana masyarakat harus mengawasi penyelenggaraannya, menggunakan hak pilihnya, dan tidak melakukan kecurangan.
Siti Nurhayati, S.T, dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menjelaskan bahwa dasar hukum pengawasan pemilu pilkada sangat jelas karena dibentuk oleh regulasi.
Dia menjelaskan asas pemilihan yang harus dipegang, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Penyelenggara pemilu adalah KPU, Bawaslu, dan DKPP.