INSIBERNEWS - para hakim di seluruh Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan kenaikan gaji kepada mereka.
Dari aksi desakan untuk kenaikan gaji ini ternyata terdapat beban berat yang selama ini harus dijalani oleh para hakim.
Oleh karena itu dilakukanlah aksi cuti serentak oleh hakim demi menuntut kenaikan gaji yang tidak pernah terjadi selama 12 tahun.
Baca Juga: Miris! Ada Hakim Terjerat Pinjol Gegara Pengen Pulang Kampung
Gaji yang stagnan selama 12 tahun, sementara harga kebutuhan terus meningkat, menciptakan masalah besar bagi hakim.
Stagnasi gaji tidak hanya memengaruhi daya beli individu, tetapi juga mengganggu kesejahteraan keluarga dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Kondisi ini sering kali disebabkan oleh kebijakan anggaran yang ketat dan kurangnya perhatian dari pemerintah terhadap kebutuhan sektor publik.
Baca Juga: Awas! Kebiasaan Merokok Ternyata Bisa Memicu Terjadinya Kanker, Kok Bisa?
Dengan inflasi yang terus meningkat, biaya hidup seperti makanan, perumahan, dan pendidikan menjadi semakin sulit dijangkau.
Akibatnya, banyak hakim merasa tertekan dan frustasi, yang dapat berdampak negatif pada kinerja dan motivasi mereka.
Terdapat tunjangan yang hilang dan tidak merata
Sejak 2012, hakim sudah tidak lagi menerima tunjangan kerja (remunerasi) sehingga hakim hanya mengandalkan tunjangan gaji.
Baca Juga: Mikir-mikir Dulu Sebelum Mau Flexing, Jangan Sampai Begini!
Bahkan sejumlah pengadilan di tempat terpencil tidak menerima tunjangan kemahalan (kenaikan harga keperluan sehari-hari) yang layak.