news

Menyoroti Kasus KDRT yang Dialami Selebgram Lampung saat Hamil 7 Bulan, Ini Aturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah

Selasa, 8 Oktober 2024 | 08:10 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. (lampung.polri.go.id)

INSIBERNEWS - Wanita asal Lampung, Anastasia Noor Widiastuti yang merupakan seorang selebgram mengaku trauma atas tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari sang suami yang berinisial AP.

Randy Pratama, penasihat hukum Anastasia mengungkap jika sang selebgram pernah dipukuli oleh AP saat hamil tujuh bulan.

"Dulu pernah ada beberapa kali kekerasan dialami klien kami, yang mana tengah hamil usia kandungan 7 bulan mengalami pemukulan," kata Randy kepada wartawan di Polresta Bandar Lampung, Jumat, 4 Oktober 2024.

Baca Juga: Viral! Seorang Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Terjebak Macet Parah di Ciledug

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras pun membenarkan adanya laporan dari pihak korban.

"Kami menerima laporan pada 2 Oktober 2024, dari korban berinisial AN (31) yang menyatakan bahwa telah terjadi tindakan kekerasan di rumahnya di Jalan Mata Intan, Tanjung Karang Barat," kata Abdul dalam kesempatan yang sama.

Diungkapkan Abdul, modus dari kasus KDRT ini adalah adanya tindakan pemukulan dan upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

Baca Juga: Klasemen Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Grup A sampai C

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Menyoroti maraknya peristiwa KDRT yang dapat terjadi kepada siapa saja dan dimana saja, mari ketahui hal-hal berikut ini.

Baca Juga: Kejahatan Mantan Anggota NCT Taeil Akhirnya Terungkap!

Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?

Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap cucunya.

Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.

Halaman:

Tags

Terkini