news

Sosialiasi Terhadap 121 Kantor Notaris PPAT, Kajari Purwakarta Laksanakan Pendampingan Hukum Terhadap BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 7 Oktober 2024 | 17:22 WIB
Foto Sosialisasi 121 kantor notaris PPAT Kajari Purwakarta Laksanakan Pendampingan hukum terhadap BPJS ketenagakerjaan. (Dok.humas kajari.pwk)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Kejaksaan Negeri Purwakarta melaksanakan pendampingan hukum terhadap BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Purwakarta dengan melakukan sosialiasi terhadap 121 kantor Notaris & PPAT belum daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (7/10/2024) di Aula Kajari Purwakarta.

Perlindungan terhadap kesejahteraan para pekerja menjadi salah satu fokus utama dalam menjaga keberlanjutan sektor ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program ini, penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha menjadi sangat penting.

Baca Juga: Kapan Timnas Indonesia Lawan Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia?

Kejaksaan memiliki peranan penting dalam menjaga kepatuhan badan usaha terhadap aturan-aturan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kedua lembaga melakukan pengawasan terhadap pemberian jaminan sosial, serta mengevaluasi kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam melaksanakan penegakan kepatuhan badan usaha, kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diduga melanggar ketentuan-ketentuan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Kapolres Purwakarta Ingatkan Ratusan Personil Menjaga Netralitas Ciptakan Pilkada Aman dan Damai

Dalam upaya menegakan kepatuhan Kejaksaan mendampingi BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan pendekatan kepada Badan Usaha untuk mendaftarkan setiap penerima kerja menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Jika menggunakan cara pendekatan masih terdapat badan usaha yang melanggar, kejaksaan dapat mengambil tindakan hukum berupa gugatan perdata sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada badan usaha agar mereka berkomitmen dalam penerapan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Mobil KIA yang Bikin Kamu Makin Terpikat!

Dengan demikian, program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan dengan optimal dan memberikan manfaat yang signifikan bagi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.

Tags

Terkini