news

Segini Nilai Ambang Batas SKD CPNS Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra-Putri Papua di Kemenag

Senin, 7 Oktober 2024 | 12:35 WIB
Nilai ambang batas SKD CCPNS 2024 di Kemenag untuk penyandang disabilitas dan putra-putra Papua  (bpkp.go.id)

INSIBERNEWS - Nilai ambang batas menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan pelamar CPNS 2024 jika ingin lolos SKD.

Setiap kebutuhan memiliki nilai ambang batas yang berbeda-beda tergantung dalam kondisi yang sedang dihadapi.

Bagi penyandang disabilitas dan putra-putri Papua memiliki nilai ambang batas yang berbeda di Kemenang.

Baca Juga: 7 Inspirasi Desain Dapur Warna Putih yang Elegan dan Modern untuk Hunian Impian Anda

Nilai ambang batas untuk penyandang disabilitas dan putra-putri Papua tentunya berbeda dengan kebutuhan umum dan kebutuhan khusus lainnya.

Berikut ini nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk kebutuhan khusus penyandang disabilitas dan putra-putra Papua di Kemenag:

- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286

Baca Juga: 10 Inspirasi Desain Dapur Minimalis Modern Hemat Ruang untuk Hunian Nyaman

- Nilai TIU paling rendah 60.***

Tags

Terkini